TOUNA- Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Narkotika Nasional (BNNK)Kabupaten Touna gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika dengan tema Kerja Cepat Hebat Berantas Narkoba, bertempat di Hotel Ananda, Selasa (1/11/2022).
Kegiatan itu dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Toun H. Rusmin Labudu, S.Sos.,M.Si, dihadiri Kaban Kesbangpol Kabupaten Touna, Herlina Leonita Sandewa S.H.,M.H., Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd dan Kasie Intel pada Kajari Tojo una-Una La Ode Muh. Nuzul, S.H.
Asisten III Rusmin Labudu dalam arahannya menyampaikan bahwa sejumlah kasus narkoba beberapa tahun terakhir tampak mengejutkan Daerah dan Bangsa ini, hal ini terlihat dari penyelundupan dan peredaran gelap narkoba yang masuk kedalam wilayah Indonesia. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kalangan dewasa dan kalangan masyarakat ekonomi sedang dan tinggi, tetapi sudah merambah ke kalangan remaja dan anak-anak, peran Pemerintah sangat penting untuk menggerakkan seluruh stakeholder untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Saat ini Kabupaten Touna di usulkan menjadi destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia, tentu tantangan kedepan akan sangat besar, tingginya tingkat kunjungan wisatawan menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Touna karena semakin dinamisnya pergerakkan manusia yang datang dari berbagai penjuru wilayah Indonesia dan Internasional, untuk itulah sosialisasi bahaya narkoba menjadi salah satu upaya kongkrit kita bersama untuk mengantisipasi ancaman bahaya narkoba bagi masyarakat Kabupaten Touna,"kata Rusmin Labudu.
Rusmin katakan, masalah yang ditimbulkan oleh narkoba akan terus menggorogoti Bangsa dari hulu sampai hilir, dari generasi ke generasi dan menjadi ancaman terbesar bagi bonus demografi Bangsa kita pada tahun 2030 nanti. Dalam mengatasi permasalahan narkoba diperlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara pendekatan penegakan hukum dan pendekatan kesehatan.
"Pendekatan penegakan hukum bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya sedangkan pendekatan kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai para pengguna narkoba yang ketergantungan untuk mendapatkan perawatan atau rehabilitasi,"jelasnya.(ANTO)